Akhyar Bab Nikah Exclusive — Terjemahan Kitab Kifayatul

Imam Taqiyuddin al-Dimasyqi dalam Kifayat al-Akhyar menjelaskan, dari segi bahasa nikah berarti “kumpul” atau “bersetubuh”. Sedangkan menurut istilah para ulama fikih (syara’), (diumumkan) yang didasarkan pada rukun-rukun dan syarat-syarat tertentu.

Bab pernikahan dalam kitab ini menjadi salah satu bagian yang paling banyak dikaji, baik oleh para santri, calon pengantin, maupun para penghulu dan praktisi hukum keluarga Islam. Dalam tradisi pesantren, bab ini sering dijadikan rujukan utama sebelum melaksanakan akad nikah, karena pembahasannya sangat .

(adil). Seorang fasik (pelaku dosa besar atau terus-menerus melakukan dosa kecil) menurut pendapat yang kuat dalam kitab ini tidak sah menjadi wali atau saksi nikah, kecuali dalam kondisi darurat tertentu untuk menghindari kemudaratan yang lebih besar. Hak dan Kewajiban (Nafkah) Setelah akad sah, suami berkewajiban memberikan: Pemberian wajib yang menjadi hak mutlak istri.

: Derived from adh-dhammu (joining) or al-jam’u (gathering). terjemahan kitab kifayatul akhyar bab nikah exclusive

Ucapan serah terima yang jelas (misal: "Saya nikahkan engkau..." dan "Saya terima nikahnya..."). Wanita yang Haram Dinikahi (Mahram)

(Mushaharah), seperti mertua atau anak tiri. 4. Kafa'ah (Kesetaraan)

Kitab Kifayatul Akhyar mengulas secara mendalam mengenai konsep Kafa'ah (kesepadanan antara calon suami dan istri). Kafa'ah diposisikan sebagai hak bagi wanita dan walinya, bukan syarat sah pernikahan, melainkan syarat kelangsungan rumah tangga yang harmonis. Indikator Kafa'ah dalam Mazhab Syafi'i meliputi: Dalam tradisi pesantren, bab ini sering dijadikan rujukan

Ini adalah bagian yang paling aplikatif dalam kehidupan rumah tangga, mencakup:

: Bagi orang yang belum memiliki kemampuan finansial untuk memberi nafkah, meskipun ia memiliki keinginan biologis.

Terjemahan ini hadir dalam edisi yang dirancang khusus untuk memaksimalkan pemahaman pembaca modern tanpa kehilangan otentisitas teks klasik. Berikut adalah keunggulan utamanya: Hak dan Kewajiban (Nafkah) Setelah akad sah, suami

Hukum pernikahan bersifat dinamis, tergantung pada kondisi personal individu yang bersangkutan:

Wanita yang haram dinikahi hanya pada kondisi tertentu, seperti:

Sebelum melangsungkan akad, Islam menganjurkan proses khithbah (peminangan). Kitab Kifayatul Akhyar menekankan pentingnya memilih pasangan berdasarkan hadis Nabi SAW yang masyhur (karena agamanya, hartanya, nasabnya, dan kecantikannya).